Minggu, 07 Februari 2016

Faktur Pajak


Cetak Faktur 
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan enyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  • penyerahan Barang Kena Pajak;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.


Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
  • nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPn BM yang dipungut;
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Setiap faktur pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :

Kode faktur pajak terdiri dari :
  • 2 (dua) digit Kode Transaksi;
  • 1 (satu) digit Kode Status; dan
  • 3 (tiga) digit Kode Cabang.
  • nomor seri Faktur Pajak terdiri dari :
  • 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
  • (delapan) digit Nomor Urut.

bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir faktur pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :

  • lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
  • lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
  • Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
  • Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
  • dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
dibuat lebih dari satu faktur pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar faktur pajak terakhir; atau

dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran faktur pajak yang tidak terpisahkan.

PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani faktur pajak.

Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai faktur pajak. Atas faktur pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.

Percetakan faktur pajak ini memiliki 2 jenis yang dipergunakan yaitu :

  • - Jenis buku
  • - Jenis Continous Form
Bahan yang dipergunakan oleh kedua jenis tersebut sama, yakni menggunakan bahan kertas carbonize, atau NCR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar